27 Pekon di Pesisir Barat Telah Terima DD Tahap II

27 Pekon di Pesisir Barat Telah Terima DD Tahap II

Ilustrasi Dana Desa--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menerima berkas usulan pencairan anggaran Dana Desa (DD) tahap II dari 112 pekon di kabupaten setempat.

Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Nora Elisa, S.Pd., mendampingi Kadis PMP Pesbar, M. Nursin Chandra, M.M., mengatakan dari 116 pekon di kabupaten setempat, terdapat 112 pekon telah menyampaikan berkas usulan DD tahap II.

“Ada 112 pekon yang telah menyampaikan berkas usulan, dengan masuknya berkas usulan 112 pekon itu berarti tinggal empat pekon lagi yang belum menyampaikan usulan pencairan DD tahap II,” kata dia.

Dijelaskannya, dari 112 usulan yang masuk, berkas 70 pekon telah masuk rekomendasi untuk pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa di Kabupaten Lampung Barat.

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Siapkan Pembahasan Gaji TKD November-Desember

“Sampai sekarang sudah ada 70 pekon yang kita keluarkan rekomendasi pencairannya ke KPPN Liwa itu, sedangkan sisa nya ada 42 pekon masih dalam tahap proses verifikasi,” jelasnya.

Dikatakannya, dari 70 pekon yang dikeluarkan rekomendasi pencairan itu, sudah ada 27 pekon yang menerima anggaran DD tahap II dan tersebar di enam kecamatan.

“Sejauh ini baru ada 27 pekon yang menerima anggaran DD tahap II itu, sedangkan pekon lainnya yang sudah kita rekomendasinya masih dalam proses di KPPN, nanti kita akan diberitahukan kalau sudah ada lagi pekon yang menerima anggaran ini,” terangnya.

Sementara itu, empat pekon yang belum menyampaikan berkas usulan pencairan DD tahap II itu, seperti Pekon Way Sindi Hanuan di Kecamatan Karya Penggawa, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Pekon Cahaya Negeri di Kecamatan Lemong dan pekon Kota Jawa di Kecamatan Bangkunat.

BACA JUGA:Pesisir Barat Miliki 6 Spot Surfing Kelas Dunia

“Kami berharap empat pekon yang belum menyampaikan berkas usulan itu, segera menyerahkan berkas usulan pencairan DD tahap II ke Dinas PMP Pesbar untuk diverifikasi,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: