Revisi RTRW Lampung Barat akan Dibahas di Kementerian ATR/BPN 27 Juli Mendatang

Revisi RTRW Lampung Barat akan Dibahas di Kementerian ATR/BPN 27 Juli Mendatang

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Barat No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat 2010–2030 terus berjalan, dijadwalkan pada 27 Juli mendatang  akan dilakukan ekspose Lintas Sektoral (Linsek) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam rangka  persiapan rapat lintas sektoral tersebut, Pemkab Lampung Barat menggelar rapat  yang dipimpin langsung oleh Asisten II  Setdakab Lampung Barat Wasisno Sembiring, bertempat di ruang rapat pesagi, Selasa (18 Juli 2023).

Dikonfirmasi usai rapat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Barat Hi. Ansari didampingi Kabid Tata Ruang  Endiawan, ST., mengatakan, rapat lintas sektoral yang akan digelar oleh Kementerian ATR/BPN tersebut akan dihadiri secara offline maupun online.

Pemaparan akan langsung dilakukan oleh bapak pj bupati Drs. Nukman, MM., di Kementerian ATR/BPN yang juga dihadiri ketua DPRD Edi Novial, S.Kom., Pj. Sekkab Drs. Adi Utama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring, serta didampingi sejumlah kepala perangkat daerah lainnya.

BACA JUGA:Hari Kedua MPLS, SMA Negeri 1 Sekincau Hadirkan Tim GLD Lambar

”Selain itu ada  sejumlah kepala Perangkat Daerah juga akan mengikuti rapat lintas sektoral tersebut secara online, termasuk diundang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Dikatakannya, revisi RTRW Lambar No.1/2012 itu dilakukan karena beberapa hal, antara lain hasil PK dan Perubahan serta Penetapan Batas Administrasi Wilayah Perubahan Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kota, Kabupaten. 

Hasil PK dan Perubahan serta Penetapan Batas Administrasi Wilayah meliputi pada tahun 2012 mengalami pemekaran menjadi DOB Pesisir Barat melalui UU No.22/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat. 

Kemudian, Keputusan Bupati Lambar No.B/368/KPTS/II.02/2016 hasil PK didapatkan Simpangan Pemanfaatan Ruang 50% untuk itu perlu dilakukan Revisi dengan Pencabutan Perundang-undangan sesuai dengan kriteria Pencabutan Perda lama.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkotika Sejak Dini, Polres Lampung Barat Lakukan Penyuluhan di SMA 2 Liwa

Penyebab lainnya revisi juga berkaitan dengan kesepakatan batas Lambar dengan enam Kabupaten lainya yang tertuang pada Permendagri, Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1:50.000 Tahun 2017. 

”Lalu perubahan pedoman penyusunan RTRW provinsi, Kota, Kabupaten yang menyesuaikan dengan peraturan terbaru yakni bidang penataan ruang sudah tidak menjadi kewenangan Kementerian PU sehingga pedoman perlu ditetapkan sebagai Permen ATR/BPN,” bebernya.

Selanjutnya menyesuaikan terhadap UU No.12/2020 Tentang Cipta Kerja, Permen ATR No.14/2020 Tentang Database Spasial RTRW, PP No.21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Permen ATR/BPN No.11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang. 

Untuk diketahui, proses Revisi RTRW Lampung Barat tersebut juga telah memasuki tahapan Rapat Pokja di Provinsi beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: