4 Parpol di Pesisir Barat Manfaatkan Perpanjangan Perbaikan Dokumen Bacaleg

4 Parpol di Pesisir Barat Manfaatkan Perpanjangan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Ilustrasi Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat ada empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, yang memanfaatkan perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg), secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, sejak Senin (10 Juli 2023) hingga Minggu (16 Juli 2023) kemarin.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Teknis, Ramzi, mengatakan bahwa, sejak adanya perpanjangan waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kabupaten Pesbar itu.

Sebelumnya juga sudah ada beberapa perwakilan parpol yang melakukan komunikasi dengan KPU setempat, untuk memanfaatkan perpanjangan waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut.

“Sebelumnya, pada masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg itu memang berakhir pada 9 Juli 2023 lalu,” katanya, Senin (17 Juli 2023).

BACA JUGA:Terapkan Pola Hidup Sehat Dengan Senam Prolanis

Tapi, lanjutnya, sesuai dengan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon. 

Sehingga, masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg diperpanjang hingga 16 Juli 2023. 

Karena itu, sampai dengan batas akhir masa perpanjangan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg di Kabupaten Pesbar hanya dimanfaatkan oleh empat parpol.

“Empat parpol itu yakni partai Demokrat, PKB, PBB, dan PKS. Parpol tersebut menyampaikan perbaikan-perbaikan terhadap dokumen persyaratan bacaleg yang dinilai masih ada kekurangannya,” jelasnya.

BACA JUGA:Hari Pertama MPLS di SMAN 1 Pesisir Tengah Berlangsung Lancar

Dijelaskannya, saat ini KPU Pesbar juga masih melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan bacaleg di setiap parpol yang ada di Pesbar ini.

Termasuk bacaleg dari masing-masing parpol yang telah mengajukan pada saat perpanjangan waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut. 

Dalam masa perpanjangan waktu perbaikan dokumen itu tentu KPU Pesbar juga telah mengimbau kepada parpol untuk tidak mengganti bacalegnya, karena itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

“KPU Pesbar hingga kini masih terus melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, mudah-mudahan dalam tahapan verifikasi administrasi itu tidak ada kendala dan bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: