Dana Hibah Urusan Kebudayaan di Lampung Barat Terserap 74.91 Persen

Dana Hibah Urusan Kebudayaan di Lampung Barat Terserap 74.91 Persen

Kabid Kebudayaan Disdikbud Lambar Riyadi Andrianto, S.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun ini menganggarkan dana hibah untuk urusan Kebudayaan meliputi kepaksian dan sanggar seni sebesar Rp707.500.000

Kabid Kebudayaan Riyadi Andrianto, S.H mendampingi Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki, S.Pd, M.M mengungkapkan, pada tahun 2022 lalu, dana hibah urusan kebudayaan dianggarkan Rp834.000.000 namun tahun 2023 jumlahnya mengalami penurunan yaitu hanya Rp707.500.000.

BACA JUGA:Selain Nyaris Putus, Jalan Pioner Pekon Mutar Alam Penuh Tumpukan Sampah

"Dari jumlah dana hibah sebesar Rp707.500.000 itu, hingga kini telah terserap sebesar Rp530.000.000 atau 74.91 persen,” kata Riyadi, Minggu 16 Juli 2023.

Menurut dia, dana hibah sebesar Rp707.500.000 itu untuk empat kepaksian yaitu Kepaksian Pernong, Kepaksian Buay Bejalan Diway, Kepaksian Buay Belunguh dan Kepaksian Nyerupa. Lalu Marga Liwa, serta dua sanggar.

BACA JUGA:Tak Laku, Pengepul Buang Berkarung-karung Labu Siam di Pinggir Jalan

Lanjut dia, sejauh ini yang belum melakukan penyerapan dana hibah untuk kepaksian yaitu Kepaksian Bejalan Diway, sedangkan Kepaksian Pernong, Kepaksian Buay Belunguh dan Kepaksian Nyerupa telah melakukan penyerapan dana hibah. 

Selain itu, lanjut Riyadi, yang belum melakukan penyerapan adalah Marga Liwa dan satu sanggar. 

BACA JUGA:4 Bank di Lampung Barat Salurkan Dana KUR Rp65,309 Miliar

“Kalau Sanggar Stiwang telah melakukan penyerapan dana hibah,” imbuhnya.

Terkait masih adanya sanggar dan kepaksian yang belum melakukan penyerapan diharapkan untuk segera melakukan penyerapan dana hibah urusan kebudayaan.

BACA JUGA:Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Jajaran Polsek Tanjung Senang

“Kita optimis tahun ini dana hibah melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan akan terserap 100 persen," kata dia.

Seraya menambahkan, adapun syarat untuk mendapatkan dana hibah, yaitu dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti akta notaris dan lain-lain, berkedudukan di wilayah administrasi Pemkab Lambar, serta memiliki sekretariat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: