Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Jajaran Polsek Tanjung Senang

Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Jajaran Polsek Tanjung Senang

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kurang dari 24 jam, tim Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap salah seorang pria asal Desa Kali Asin Tanjung Bintang Lampung Selatan, yang juga residivis dalam kasus pencurian sejak tahun 2021.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH, MM, membenarkan telah melakukan penangkapan pada jumat 14 Juli 2023 yang berlokasikan di Jl. Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah terhadap seorang pria berinisial MA usia 20 tahun.

"Benar, saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan di Polsek Tanjung Senang," ungkap ungkapnya, Minggu 16 Juli 2023.

Lanjutannya, pelaku MA (20) ditangkap di jalan terusan nlNyunyai kabupaten Lampung Tengah saat sedang melakukan aksinya tepat pada pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA:Selain Jadi Bahan Pokok Makan, Beras Merah Sangat Baik untuk Mencegah Penyakit Jantung

Berdasarkan keterangannya, pelaku masuk kedalam rumah korban, kemudian mengambil satu unit sepeda motor, laptop dan handphone milik korban, dimana saat itu korban sedang tidur. 

"Antara pelaku dengan korban sendiri sudah saling kenal, dimana sebelumnya korban pernah mengajak pelaku main ke rumah korban," kata dia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bisa masuk kedalam rumah korban dengan cara menduplikat kunci rumah korban. 

"Hasil pemeriksaan saksi saksi dilokasi dan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami bisa menangkap pelaku," terangnya. 

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polres Pesbar Maksimalkan Patroli Hunting

Ipda Alan menjelaskan saat pelaku berinisial MA saat menjalankan aksinya hanya seorang diri. 

"Sementara ini, menurut pengakuan MA hanya sendirian, tapi kami masih terus mendalami jika ada pelaku lainnya dalam kasus pemberatan ini," ungkap.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda N Max warna abu abu dan 1 unit notebook merk Asus warna biru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: