Polsek Palas Amankan Seorang Petani Pengguna Narkoba

Polsek Palas Amankan Seorang Petani Pengguna Narkoba

--

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Palas berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika yang dipimpin Kanit Reskrim Palas Aipda Muhyi Kurnain, di Jalan Raya Palas, Dusun Muara Badas, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan , Selasa 12 November 2024

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara, membenarkan penangkapan pelaku berinisial MAP, pria berusia 21 tahun ini merupakan warga Bali Agung, Kecamatan Palas, yang berprofesi sebagai petani.

Menurutnya disaat petugas sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Palas dan melihat seorang pria pengendara motor yang mencurigakan 

“Saat diperiksa, ditemukan satu plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku depan pelaku,"Ujar Andi Yunara 

BACA JUGA:Pj Sekdaprov Lampung Terima Kunker Baleg DPR RI dalam rangka Penyerapan Aspirasi

Dirinya mengatakan bahwa pada saat  interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut dia dapatkan  dari seseorang bernama D  

“Barang haram ini pesanan dari temannya, yang berinisial Z, dan saat ini pemberi dan pemesan terus kami lakukan penyelidikan”  pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu, sebuah ponsel Realme biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2558 EU.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, pelaku terancam penjara  lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Judi Togel Online

Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerjasama warga sangat penting dalam menjaga lingkungan bebas narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: