Satpol-PP Lampung Barat Bersihkan Banner di Jalur Hijau

Satpol-PP Lampung Barat Bersihkan Banner di Jalur Hijau

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) Kabupaten Lampung Barat, melakukan pembersihan banner-banner yang terpasang pada area yang dilarang sepanjang jalur hijau, pada Kamis 13 Juli 2023.

Pembersihan dimulai dari Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas hingga Kelurahan Pasar Liwa, kemudian sepanjang jalan Raden Intan Liwa-Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit.

BACA JUGA:Tiap Bulan, PNS TNI POLRI Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp 1,8 Juta

Alhasil puluhan Banner, baik alat peraga kampanye (APK), promosi produk, hingga Banner milik instansi pemerintahan yang terpasang pada pohon-pohon penghijauan di area yang dilarang tersebut dibersihkan oleh petugas.

Kasatpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Haiza Rinsa, SH., didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perbup Tamrin, SE., mengatakan, puluhan Banner yang dicopot dibawa dan diamankan di kantor Satpol-PP setempat.

BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Polres Lampung Barat Gandeng Instansi dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih-bersih

"Sejak pagi kami mengerahkan personel untuk melakukan pencopotan Banner yang ada di jalur hijau, baik itu terpasang di pohon-pohon penghijauan maupun pada area yang dilarang lainnya," ungkap Haiza Rinsa.

Dijelaskan, pemasangan Banner pada jalur hijau tersebut dilarang sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Berharap Seminar Infrastruktur Jadi Evaluasi Peningkatan Pengelolaan Jalan di Lampung

"Sama halnya dengan berjualan di trotoar, pemasangan Banner juga dilarang sesuai yang diatur oleh Perda nomor 15 tahun 2013, sehingga kami lakukan penertiban, Banner kami copot dan kami amankan," tegasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mentaati Perda tersebut untuk tidak melakukan pemasangan Banner-banner pada jalur hijau, terlebih melakukan pengrusakan terhadap pohon penghijauan yang ada.

BACA JUGA:Sayuran Buncis yang Mudah Kita Temui Ternyata Memiliki 5 Manfaat Luar Biasa

"Terdapat titik-titik yang diperkenankan untuk dipasang baner, namun ada titik-titik yang juga dilarang, nah kami imbau masyarakat mentaati larangan tersebut, karena penertiban akan terus kami lakukan," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: