Tiap Bulan, PNS TNI POLRI Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp 1,8 Juta

Tiap Bulan, PNS TNI POLRI Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp 1,8 Juta

Tambahan Tunjangan PNS, TNI dan POLRI--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bisa tersenyum lebar.

kabar gembira datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang baru saja menetapkan tambahan tunjangan dari pemerintah di luar gaji pokok.

Sri Mulyani telah mengesahkan kebijakan baru mengenai tambahan tunjangan bulanan untuk PNS, TNI, dan POLRI, yang akan diberikan selain dari gaji pokok yang mereka terima. 

Meskipun tidak ada kenaikan gaji, tunjangan tambahan bagi PNS, TNI, dan POLRI ini dipastikan akan diberikan setiap bulan. 

BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Polres Lampung Barat Gandeng Instansi dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih-bersih

Hal ini merupakan berita baik mengingat isu kenaikan gaji bagi mereka yang belakangan ini sedang hangat diperbincangkan.

Menteri Keuangan telah memberikan sinyal positif mengenai kenaikan gaji yang akan terjadi pada tahun 2024 mendatang. 

Dalam Konferensi Pers mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2024 pada tanggal 19 Mei 2023, Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji tersebut.

Selain itu, Sri Mulyani juga telah menetapkan tanggal pengumuman keputusan kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI oleh Jokowi, yaitu pada tanggal 16 Agustus mendatang. 

BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Berharap Seminar Infrastruktur Jadi Evaluasi Peningkatan Pengelolaan Jalan di Lampung

Pengumuman tersebut akan dilakukan secara bersamaan dengan penyampaian Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024.

Namun demikian, Menkeu Sri Mulyani belum memberikan kepastian mengenai kabar kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI pada tahun 2024 mendatang.

Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa PNS, TNI, dan POLRI akan tetap menerima tambahan tunjangan setiap bulan.

Besaran tunjangan untuk PNS, TNI, dan POLRI telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Berikut adalah rincian besaran tunjangan tersebut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: