Bapenda Pesisir Barat Minta Pemilik Hotel-RM Maksimal Gunakan Tapping Box

Bapenda Pesisir Barat Minta Pemilik Hotel-RM Maksimal Gunakan Tapping Box

Ilustrasi Tapping Box--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda), hingga kini terus memaksimalkan penggunaan tapping box di sejumlah hotel dan rumah makan yang ada di kabupaten setempat.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Darmaputra., mendampingi Kepala Bapenda Drs. Gunawan, M. Si., mengatakan kini sebanyak 40 rumah makan dan penginapan telah terpasang tapping box.

“Jumlah rumah makan dan penginapan yang terpasang tapping box hingga kini cukup banyak bahkan sudah mencapai 40 titik yang tersebar di sejumlah kecamatan,” kata dia.

Dijelaskannya, pemasangan tapping box itu dilakukan secara bertahap, sesuai dengan adanya bantuan alat tapping box yang disiapkan oleh Bank Lampung. 

BACA JUGA:Jangan Ada Perpeloncoan di Pelaksanaan MPLS SMA

Karena alat tapping box itu merupakan bantuan dari Bank Lampung.

“Secara perlahan kita melakukan pemasangan tapping box itu kepada rumah makan dan penginapan yang ada di kabupaten ini, apalagi masih banyak rumah makan dan penginapan yang tidak menggunakan alat tersebut dengan maksimal,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan evaluasi penggunaan tapping box tersebut, banyak rumah makan dan penginapan yang tidak memanfaatkan tapping box itu dengan maksimal, sehingga realisasi pajaknya juga tidak maksimal.

“Kita harap semua pemilik hotel dapat memaksimalkan penggunaan tapping box itu sehingga bisa membantu pendapatan daerah melalui pajak yang dibayarkan setiap bulannya, karena dengan adanya alat tersebut transaksi pembayaran pajak bisa dihitung setiap bulannya,” ujarnya.

BACA JUGA:Ternyata Mengkonsumsi Taoge Bisa Mengurangi Risiko Kanker

Dikatakannya, pihaknya telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) No.61/2022 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran dan pelaporan data transaksi wajib pajak usaha daerah melalui alat perekam data transaksi usaha. 

Melalui Perbup tersebut telah diatur tentang penggunaan tapping box.

“Dalam perbup itu, wajib pajak bersedia menerima pemasangan alat perekam data transaksi usaha, menyediakan tempat dan listrik, memasukkan data setiap transaksi harian yang sebenarnya, menjaga dan memelihara alat dengan baik, menyimpan data transaksi usaha dan melaporkan alat pelaporan transaksi jika mengalami kerusakan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: