Jangan Ada Perpeloncoan di Pelaksanaan MPLS SMA
Ilustrasi MPLS SMA--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seluruh peserta didik baru ditahun ajaran 2023/2024, salah satunya siswa SMA di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) awal masuk sekolah selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu (17-19 Juli 2023) mendatang.
Sehingga, seluruh SMA di Kabupaten setempat diimbau untuk benar-benar memperhatikan selama kegiatan MPLS berlangsung di sekolahnya masing-masing.
Jangan sampai terjadi ada perpeloncoan atau perundungan, dan hal-hal lainnya yang merugikan peserta didik baru.
Demikian dikatakan, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Pesbar, Putrawan Jaya Ningrat, S.Pd, M.Si., Rabu 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Ternyata Mengkonsumsi Taoge Bisa Mengurangi Risiko Kanker
Menurutnya, dalam kegiatan MPLS seluruh SMA di Kabupaten Pesbar ini juga harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan juga surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung nomor : 800/2088 N.01/DP.2/2023.
“Surat edaran itu tentang masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru jenjang SMA dan SMK Provinsi Lampung tahun ajaran 2023/2024,” katanya.
Dijelaskannya, dalam edaran tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan MPLS bertujuan untuk mengenali potensi diri peserta didik baru, dan membantu peserta didik baru mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan warga dan lingkungan satuan pendidikan, mengetahui dan memahami tata tertib satuan pendidikan, serta mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga satuan pendidikan.
Selain itu MPLS juga bertujuan untuk menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.
BACA JUGA:Dua Penyakit Akhir Zaman Ini Telah Disebutkan Rasulullah SAW
“Serta bertujuan untuk menumbuhkan perilaku positif dengan penguatan pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila terutama nilai-nilai religious, jujur, toleran, disiplin, dan sebagainya,” jelasnya.
Masih kata dia, dalam pelaksanaan MPLS, satuan pendidikan khususnya SMA di Kabupaten Pesbar ini juga harus menampilkan profil, lingkungan dan sarana/prasarana, prestasi, dan aktivitas/kegiatan, serta tata tertib satuan pendidikan.
Sementara itu, merujuk edaran dari Disdikbud Provinsi Lampung tersebut, dalam pelaksanaan MPLS, satuan pendidikan dilarang membuat aturan yang mengharuskan peserta didik menggunakan atribut/aksesoris, dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut dan tidak mendidik, serta memberikan tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani peserta didik.
Kemudian, satuan pendidikan dilarang melaksanakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perpeloncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: