Monev DD Tahap I di Kecamatan Gedung Surian Dimulai dari Pekon Mekarjaya
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sama halnya dengan kecamatan lain, pekan ini tepatnya mulai Rabu 12 Juli 2023 tim verifikasi Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan Dana Desa Tahap l, tahun 2023.
Tahapan monev sesuai dengan peraturan bupati (perbup) Lampung Barat nomor 56 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan pekon.
Perbup Lampung Barat Nomor 57 Tahun 2020, tentang pedoman penyusunan APBPekon Tahun 2021.
Perbup Lampung Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan rincian dana pekon setiap pekon Tahun 2021.
BACA JUGA:Tangani Kredit Macet, PT BPRS Minta Bantuan Hukum Kejari Lampung Barat
Maka atas dasar tersebut ADD Tahap l 40 persen dan 60 persen bagi pekon mandiri, telah Selesai dilaksanakan sehingga dilakukan monev.
Dan hari pertama dilaksanakan di Pekon Mekarjaya dan Puramekar, hari kedua di Pekon Ciptawaras dan Pekon Trimulyo, serta hari ketiga Jumat 14 Juli 2023 dilaksanakan di Pekon Gedung Surian.
Terpantau monev di Pekon Mekarjaya yang di pusatkan di balai pekon setempat yang dipimpin Sekcam Narsan, S.E, mendampingi Camat Tati Sulastri, S.Sos, M.M., dan Pendamping Desa Selamat Putra, S.E., serta Pendamping Lokal Desa.
Dalam monev tersebut tim melakukan pengecekan terhadap administrasi pekon terkait dengan pelaporan kegiatan 40 persen tahap pertama DD. Serta melakukan kroscek lapangan.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Islam, FORSAT dan Pemerintah Pekon Tanjungraya Gelar STQ ke-5
Peratin Dede Suherli menyampaikan, dengan telah berjalannya monev tahap l, diharapkan anggaran tahap ll akan segera digulirkan sehingga program yang telah tersusun dalam APBDes dapat dilaksanakan hingga kembali masuknya usulan tahap lll.
"Karena pekon Mekarjaya masih berstatus Desa Maju, maka dalam pencairan dilakukan tiga tahap," urainya
Pada kesempatan itu Dede yang menjabat peratin sejak 2022 lalu, berharap kepada pihak kecamatan dan petugas berkompeten lainnya seperti pendamping desa, pendamping lokal desa khususnya dapat terus memberikan pembinaan kepada aparat pekon dalam mempertebal wawasan dalam menjalankan roda pemerintahan pekon.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: