Tangani Kredit Macet, PT BPRS Minta Bantuan Hukum Kejari Lampung Barat

Tangani Kredit Macet, PT BPRS Minta Bantuan Hukum Kejari Lampung Barat

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Lampung Barat, resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, terkait bantuan hukum dalam penanganan kredit macet.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut mencakup pertimbangan hukum dan bantuan hukum berupa mediasi, fasilitator dan konsiliator untuk penyelamatan dan pemulihan aset kredit bank Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Islam, FORSAT dan Pemerintah Pekon Tanjungraya Gelar STQ ke-5

Penandatanganan dilakukan langsung  antara Direktur Utama PT. BPRS Lampung Barat Hi. Mahrom, dan Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy, disaksikan oleh  Direktur BPRS Pulung Wicaksono dan Kasi Datun Kejari Lampung Barat Yayan Indriana, bertempat di kantor Kejari setempat, Rabu 12 Juli 2023.

Yayan Indriana dikonfirmasi usai penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menyampaikan, salah satu poin kerja sama di antaranya penyelamatan dan pemulihan uang negara berupa pendampingan mediator, fasilitator dan konsiliator.

BACA JUGA:Entry Meeting Pembinaan dan Pengawasan 2023, Inspektorat Provinsi Lampung Kunker ke Lampung Barat

”Kerjasamanya berupa  berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, dimana  nantinya ketika ada kredit macet maka kami akan membantu pihak BPRS untuk melakukan penagihan kepada nasabah,” ungkap Yayan Indriana mewakili kepala Kejari Deddy Sutendy.

Kerjasama seperti ini bisa diikuti instansi pemerintah, BUMN dan BUMD yang ada di Lampung barat pada bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk bantuan hukum dan pelayanan hukum. 

BACA JUGA:Status Pekon Sukajaya Naik Jadi Desa Maju, Peratin Febra Beri Apresiasi Kinerja Aparat Terkait

”Ini bagian dari tugas pokok kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara yang diatur berdasarkan UU No.16/2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11/2021 tentang kejaksaan Republik Indonesia. Semoga dengan kerjasama ini sinergitas ini semakin erat untuk menjadi berkah dan manfaat memberikan kontribusi dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: