16 Bacaleg di Pesisir Barat Tidak Ajukan Dokumen Perbaikan ke KPU

16 Bacaleg di Pesisir Barat Tidak Ajukan Dokumen Perbaikan ke KPU

Ilustrasi Pemilu 2024--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerima pengajuan perbaikan dokumen berkas administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten setempat, yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

KPU Kabupaten Pesbar telah membuka tahap pengajuan dokumen persyaratan bacaleg itu sejak Senin 26 Juni 2023 hingga batas waktu terakhir Minggu 9 Juli 2023.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Teknis, Ramzi, mengatakan, sebelumnya dalam pengajuan pendaftaran bacaleg anggota DPRD Kabupaten Pesbar pada Pemilu 2024 itu terdapat 297 bacaleg dari 13 parpol peserta Pemilu  di Kabupaten setempat. 

Dari jumlah 297 bacaleg itu, ada 255 bacaleg dinyatakan BMS, dan diminta untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang dijadwalkan sejak Senin 26 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Usulkan CSR Berupa Tapping Box

“Tapi, sampai dengan batas akhir pengajuan dokumen persyaratan bacaleg itu yakni pada Minggu 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB, dari 13 parpol, hanya 12 parpol yang sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya,” katanya.

Dijelaskannya, secara keseluruhan dari 13 parpol sebelumnya yang mengajukan pendaftaran ke KPU Pesbar dengan jumlah total 297 bacaleg, yang terdiri dari partai PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PBB, Demokrat, PKB, Golkar, PPP, Perindo, dan Gerindra masing-masing 25 bacaleg. 

Kemudian, PAN ada 23 bacaleg, partai Gelora delapan bacaleg, dan PSI ada 16 bacaleg.

“Sedangkan, parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya hingga batas akhir pengajuan itu yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah 16 bacaleg,” jelasnya.

BACA JUGA:Kembali Teror Warga, Jarak Kawanan Gajah Kurang dari 500 Meter ke Permukiman

Sementara itu, kata dia, ketika disinggung mengenai parpol yang tidak mengajukan dokumen perbaikan bacalegnya itu dipastikan gugur atau tidak memenuhi syarat, Ramzi, mengatakan, mengenai parpol yang tidak mengajukan berkas perbaikan bacaleg itu, statusnya ditetapkan setelah verifikasi administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan bacaleg oleh KPU setempat.

“KPU Pesbar masih menunggu ada regulasi terbaru dari KPU RI. Saat ini  kita masih melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang dijadualkan hingga Minggu 6 Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: