BLT Rp900 Ribu Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Kriteria Penerimanya

BLT Rp900 Ribu Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Kriteria Penerimanya

Ilustrasi BLT Dana Desa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan menggelontorkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada keluarga yang tidak mampu. 

Bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga kurang mampu atau miskin ekstrim yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa merupakan program yang didanai oleh Dana Desa dengan alokasi minimal 10% dan maksimal 25% dari total Dana Desa. 

Bantuan ini akan diberikan setiap bulan mulai dari Januari hingga Desember 2023, dengan jumlah sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA:Tahukah Kamu? Serai Ternyata Mengandung 4 Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

Selain itu, bantuan ini juga dapat dicairkan sekaligus setiap 3 bulan, dengan jumlah maksimal sebesar Rp900 ribu per KPM. 

Syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa antara lain adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang tinggal di wilayah desa, terutama yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Selain itu, keluarga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit secara kronis, merupakan penerima jaring pengaman sosial lain yang terhenti baik dari APBD maupun APBN.

Kemudian keluarga yang terdampak oleh pandemi Covid-19 atau merupakan rumah tangga dengan anggota lanjut usia, juga berhak menerima bantuan ini.

BACA JUGA:Berbahaya! 13 Merk Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Beresiko Menyebabkan Kanker Kulit

Penentuan penerima BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa melalui Kelurahan dan Kecamatan, berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa. 

Pemerintah desa juga wajib mencatat jumlah penerima bantuan ini pada aplikasi OMSPAN.

Pencairan tahap kedua BLT Dana Desa dijadwalkan pada bulan Juli 2023. 

Tahap pertama pencairan telah dilaksanakan pada bulan Maret 2023, dengan tanggal pencairan yang bervariasi di setiap daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: