Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Lampung Barat Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Lampung Barat Diamankan Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan seorang pemuda karena kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis sabu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Selasa 4 Juli 2023.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial RS warga Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

BACA JUGA:Hore!! Siltap Perangkat Pekon Segera Cair

Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIk, MH., mengatakan, diamankannya pemuda berumur 24 tahun tersebut  berawal pada hari Senin 3 Juli 2023 sekira pukul 21.46 WIB bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

"Pada waktu itu Petugas merasa curiga terhadap RS, kemudian  dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu," ungkapnya.

BACA JUGA:Dukung Program 'Bapak Asuh' DPRD Lampung Barat Optimis Efektif Turunkan Angka Stunting

Sehingga, kata dia terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Terduga pelaku kami bawa ke Mako Polres Lampung Barat untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 47 Personel

Ia melanjutkan, RS dijerat pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: