Hore!! Siltap Perangkat Pekon Segera Cair

Hore!! Siltap Perangkat Pekon Segera Cair

Ilustrasi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai menyalurkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di kabupaten setempat selama dua bulan terhitung April dan Mei 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesbar Kasmir, S.Sos., mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran hingga Rp6 miliar untuk membayar Siltap perangkat desa di kabupaten selama dua bulan tersebut.

BACA JUGA:Dukung Program 'Bapak Asuh' DPRD Lampung Barat Optimis Efektif Turunkan Angka Stunting

“Anggaran yang kita siapkan mencapai Rp6 miliar lebih, saya lupa angka pastinya, yang jelas sekarang sudah kit proses untuk disampaikan ke Bank Lampung untuk selanjutnya diteruskan ke masing-masing pekon,” kata dia.

Dijelaskannya, pembayaran Siltap perangkat desa tersebut belum bisa dilakukan setiap belun, hal itu mengingat kondisi keuangan Pemkab Pesbar yang belum stabil. 

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 47 Personel

Tapi, pihaknya mengupayakan akhir bulan Juli pembayaran Siltap Juni akan dilaksanakan.

“Kita akan melihat kondisi anggaran nantinya, jika akhir bulan nanti memungkinkan untuk pembayaran Siltap perangkat desa bulan Juni maka akan kita lakukan,” jelasnya.

BACA JUGA:6 Tips Berbudidaya Tanaman Kelengkeng Agar Berhasil dan Sukses

 Menurutnya, dalam pembayaran Siltap yang dilaksanakan hingga saat ini sudah dilakukan sejak Januari hingga Maret, dan segera menyusul untuk bulan April dan Mei.

“Pembayaran Siltap yang kita laksanakan tahun ini merupakan Siltap yang memang harus diterima perangkat desa selama tahun 2023, sehingga belum ada pembayaran untuk tahun 2022 yang masih terhutang,” terangnya.

BACA JUGA:Innalillahi, Satu Jemaah Haji Lampung Barat asal Batu Brak Meninggal Dunia

Sementara itu, Berkaitan dengan informasi yang berkembang terkait pembayaran Siltap sebelum lebaran lalu merupakan Siltap tahun 2022, Kasmir menampik hal itu, menurutnya ada kesalahan dalam pencatatan rekening koran di Bank.

“Kita pastikan pembayaran Siltap perangkat desa tahun 2022 itu baru akan terbayarkan pada APBD perubahan mendatang bahkan sudah ada persetujuan dari anggota Dewan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: