Idul Adha Libur Panjang Rabu-Minggu, Beda Nasib PNS dan Karyawan Swasta

Idul Adha Libur Panjang Rabu-Minggu, Beda Nasib PNS dan Karyawan Swasta

Ilustrasi hari libur--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi menambah jadwal libur dan cuti bersama hari raya Idul Adha 1444 H / 2023 M menjadi 3 hari.

Cuti bersama dimulai pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023, sementara tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional hari raya Idul Adha.

Kepastian tentang jadwal libur dan cuti bersama tersebut hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi PNS, libur Idul Adha kali ini akan menjadi long weekend atau libur panjang karena setelah tanggal terakhir cuti bersama pada Jumat 30 Juni akan langsung berhadapan dengan hari Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA:Pekon Sukananti Salurkan Beras CPP Tahap lll Kepada 342 KPM

Para PNS baru akan kembali masuk kerja pada Senin 3 Juli 2023, sehingga para abdi negara tersebut dapat menikmati waktu libur lebih leluasa.

Selain itu, PNS tidak akan mendapatkan potongan jatah cuti tahunan.

Berbanding terbalik dengan para PNS, karyawan swasta justru tidak mendapat kepastian terkait libur dan cuti bersama Idul Adha.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat tidak wajib atau fakultatif.

BACA JUGA:Berikut Daftar Rekomendasi Tempat Kuliner di Bandar Lampung

Cuti bersama bagi karyawan swasta diberikan berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan pekerja.

“Pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ungkap Ida.

Ida mengatakan, pihak perusahaan bisa saja meminta para karyawannya untuk tetap bekerja di masa cuti bersama, namun harus ada kesepakatan bersama antara pekerjanya.

"Jika perusahaan memang membutuhkan terus beroperasi maka dia bisa meminta pekerjanya untuk bekerja. Tentu ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja," ungkap Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: