Ali Yudiem Ajak Pemkab Pesisir Barat Kembali Terapkan Penggunaan Bahasa Lampung

Ali Yudiem Ajak Pemkab Pesisir Barat Kembali Terapkan Penggunaan Bahasa Lampung

Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat Ali Yudiem--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta Pemkab Pesbar agar menerapkan penggunaan bahasa Lampung dilingkungan Pemkab setempat mulai dari PNS hingga tenaga kontrak daerah.

Wakil Ketua II DPRD Pesbar Ali Yudiem, S.H., mengatakan lima tahun lalu atau pada tahun 2018, Pemkab Pesbar pernah mengeluarkan aturan terkait penggunaan Bahasa Lampung dilingkungan Pemkab Pesbar yang dilaksanakan setiap hari Kamis.

BACA JUGA:Disdikbud Pesisir Barat Pelajari Penerapan Surfing Masuk Ekstrakulikuler

“Lima tahun lalu, Bupati pernah mewajibkan setiap hari kamis para pegawai harus menggunakan berbahasa lampung, tapi saat ini kewajiban tersebut sudah tidak berjalan lagi, sehingga pelestarian bahasa Lampung harus kembali di giatkan,” kata dia.

Dijelaskannya, sebagai negeri para Saibatin tentu Pesisir Barat berkewajiban untuk melestarikan bahasa dan budaya yang dimiliki, sehingga kedepannya tetap lestari hingga generasi penerus meski harus berhadapan dengan tingginya arus globalisasi.

BACA JUGA:Besok, Ada Gerakan Pangan Murah di Pemkab Pesisir Barat

“Hal tersebut harus menjadi refleksi dan evaluasi diantaranya penerapan penggunaan bahasa lokal yakni bahasa Lampung yang saat ini dikategorikan sebagai salah satu bahasa yang terancam punah,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk melestarikan bahasa dan budaya di Kabupaten Pesbar tentu menjadi kewajiban semua pihak. Namun, tugas utamanya di titik beratkan kepada Pemerintah Daerah agar menjaga dan memperkuat budaya lewat kebijakan yang dibuat.

BACA JUGA:Bupati Way Kanan Resmikan Kantor PJS Rumah Kita

“Saat ini tidak sedikit pegawai ataupun kepala OPD yang merupakan putra asli Krui enggan menggunakan Bahasa Lampung dalam berkomunikasi kepada bawahannya, padahal penggunaan bahasa Lampung itu penting dilakukan,” terangnya.

Selain itu, sekarang banyak orang tua tidak menggunakan bahasa Lampung dalam berkomunikasi kepada anak-anaknya saat berada di rumah, sehingga anak tersebut tidak bisa berbahasa Lampung dan melupakan bahasa tanah kelahirannya.

BACA JUGA:2.254 Siswa Madrasah di Pesbar Terima Bantuan PIP Tahap I Tahun 2023

“Kondisi tersebut tentu harus menjadi perhatian semua pihak sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemerintah untuk terus menjaga bahasa lokal sebagai bagian dari budaya yang tidak dimiliki oleh semua Daerah,” ujarnya

Karena itu, Ali Yudiem berharap, aturan penggunaan bahasa Lampung itu dapat kembali diterapkan oleh Pemkab Pesbar. Sehingga upaya untuk menjaga serta melestarikan bahasa dan budaya di negeri para Saibatin dapat berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: