Paripurna : Pemprov Lampung Kembali Raih Opini WTP Ke 9 Kalinya
--
Gubernur juga mengucapkan terimakasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Keuangan Negara V Ir. H. Ahmadi Noor Supit menyampaikan, capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Lampung selama tahun 2022.
Ahmadi Noor Supit berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Berdasarkan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selam-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Ahmadi Noor Supit juga mengungkapkan, berdasar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan laporan pemantauan semester II tahun 2022, Pemerintah Provinsi Lampung telah menindaklanjuti 1388 rekomendasi dan 1711 rekomendasi atau 81,12%, diatas rata-rata nasional sebesar 75%.
Di akhir sambutannya, Ahmadi Noor Supit berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: