Rutan Krui Terima Kunjungan Hakim Wasmat

Rutan Krui Terima Kunjungan Hakim Wasmat

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menerima kunjungan untuk mendapat Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang dipusatkan di aula Rutan Krui, Jumat 23 Juni 2023.

Plh.Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Jonli Oswan, S.H., mengaku, Wasmat itu mengacu pada peraturan yang ada terkait dengan petunjuk pelaksanaan tugas hakim pengawasan dan pengamat. 

Kegiatan Wasmat juga merupakan kegiatan rutin dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya.

“Selain itu juga sebagai bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan seperti di Rutan Krui ini,” katanya.

BACA JUGA:Sebagian Jemaah Haji Pesisir Barat Alami Flu dan Batuk

BACA JUGA:Pekon Kubuliku Jaya Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap III Kepada 216 KPM

Dikatakannya, kegiatan itu juga untuk memantau pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidana di Rutan Krui ini. 

Dalam kegiatan Wasmat hakim ini juga dihadirkan sebanyak enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Krui. 

Hal itu untuk dilakukan wawancara serta Tanya jawab yang dilakukan oleh hakim kepada WBP tersebut.

“Tentunya enam orang WBP yang dilakukan Wasmat itu dengan latar belakang kasus yang berbeda-beda. Dalam Wasmat itu juga terkait dengan pelayanan di Rutan Krui ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Ibadah Haji ‘Nyeleneh’ Ala Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang : Tak Perlu ke Mekkah

BACA JUGA:Alhamdulillah, Jemaah Haji Lampung Barat Sehat, Termasuk Jemaah Haji Tertua Berumur 91 Tahun

Dikatakannya, di Rutan Kelas IIB Krui akan terus memaksimalkan terhadap pembinaan yang dilakukan oleh petugas di Rutan Krui. 

Bukan hanya pembinaan saja, namun juga pelayanannya pun akan terus dimaksimalkan kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: