Pemkab Lampung Barat Anggarkan Rp1,2 Miliar untuk Rehabilitasi Puskesmas

Pemkab Lampung Barat Anggarkan Rp1,2 Miliar untuk Rehabilitasi Puskesmas

Kepala Bappeda Lambar Agustanto Basmar, S.P, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat menganggarkan dana sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan fisik rehabilitasi Puskesmas yang ada di kabupaten setempat.

“Setelah dilakukan penataan anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 maka pemerintah daerah telah menganggarkan dana Rp1,2 miliar untuk kegiatan fisik di Dinas Kesehatan berupa rehabilitasi puskesmas,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agustanto Basmar, S.P, M.Si, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Inspektorat Lampung Barat Tangani Enam Kasus Perceraian ASN

Agustanto memaparkan, dana sebesar Rp1,2 miliar lebih itu peruntukannya yaitu rehabilitasi Puskesmas Sekincau (gedung), rehabilitasi Puskesmas Sekincau (bronjong), rehabilitasi Puskesmas Kenali, rehabilitasi Puskesmas Batu Brak, rehabilitasi Puskesmas Batu Brak (rumah dinas), rehabilitasi Puskesmas Liwa, serta rehabilitasi Puskesmas Liwa (Prasarana).

Kemudian, rehabilitasi Puskesmas Bandar Negeri Suoh, rehabilitasi Puskesmas Bandar Negeri Suoh (prasarana), rehabilitasi Puskesmas Lombok, rehabilitasi Puskesmas Lombok (prasarana), rehabilitasi Puskesmas Batu Ketulis, serta rehabilitasi Puskesmas Sekincau (Puskesmas Pembantu Betung). 

BACA JUGA:Perangi Penyalahgunaan Narkotika, DPC Granat Lampung Barat Lakukan Penyuluhan

“Kalau untuk pengadaan kendaraan ambulance tahun ini tidak ada,” kata dia.

Seraya menambahkan, untuk anggaran rehabilitasi Puskesmas tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat tahun 2023.

BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Lewat Kopra dan Livin

“Dengan adanya rehabilitasi sejumlah Puskesmas tersebut, kita berharap pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih ditingkatkan lagi,” pungkas dia. 

Sekadar diketahui, Kabupaten Lampung Barat tahun ini tidak lagi mendapatkan kucuran dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan.

BACA JUGA:Beri Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL

Seperti DAK fisik Reguler Bidang Kesehatan KB, DAK Bidang Kesehatan dan KB Reguler Pelayanan Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan, DAK fisik Bidang Kesehatan Penguatan Percepatan Penurunan Stunting, serta DAK fisik Bidang Kesehatan Penguatan Sistem Kesehatan.

Yang diterima hanya DAK fisik Bidang Kesehatan Reguler Pengendalian Penyakit.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: