Idul Adha 1444 H Ditetapkan 29 Juni 2023, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Pantau Hilal di Labuhan Jukung

Idul Adha 1444 H Ditetapkan 29 Juni 2023, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Pantau Hilal di Labuhan Jukung

--

PESBAR, MEDIALAMPING.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung bersama Kantor Kemenag Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan kegiatan Rukyatul Hilal penentuan 1 Dzulhijjah 1444 Hijriah, yang dipusatkan di pantai Labuhan Jukung, Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu 18 Juni 2023.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., Plh. Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Ahmad Khotob, S.Ag, M.M., Kasi Bimas Islam Kemenag Pesbar, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., tim BHR Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Yulizar Andri, menyampaikan terimakasih atas sinergi berbagai pihak dan kehadirannya pada kegiatan Rukyatul Hilal yang dilaksanakan di pantai Labuhan Jukung ini. 

Pelaksanaan Rukyatul Hilal merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Agama yang dilaksanakan pada setiap menjelang awal bulan Qamariah khususnya awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, yang dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia. 

BACA JUGA:Lamban Sabah Sajikan Menu Andalan, Papenyok Ikan Nila Khas Lampung Barat

Termasuk salah satunya di Kabupaten Pesbar yakni dalam penentuan 1 Dzulhijjah 1444 Hijriah.

"Pelaksanaan Rukyatul Hilal ini untuk melihat ijtimak atau posisi bulan dan menentukan akhir bulan Dzulqa'dah untuk menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 Hijriah," katanya.

Dijelaskannya, dalam kegiatan Rukyat tersebut Kanwil Kemenag juga diinstruksikan untuk dapat berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti dengan PTA, BMKG, Perguruan Tinggi, Ormas Islam, dan pihak terkait lainnya. 

Kementerian Agama juga menggunakan sarana sidang isbat sebagai metode penentuan datangnya awal bulan berdasarkan kriteria imkan rukyah.

BACA JUGA:SMPN Sekuting Terpadu Ikuti Lomba Nyambai di Festival Budaya Sekala Bekhak Ke-9

"Kriteria imkan rukyah adalah kriteria yang mengakomodir dua metode, yakni metode hisab dan metode rukyat," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk metode penentuan awal bulan besar Islam Kementerian Agama ditetapkan melalui proses sidang isbat. 

Untuk penentuan Dzulhijjah 1444 ini menurut informasi dari Kementerian agama terdapat 99 lokasi pemantauan hilal dari seluruh Indonesia.

"Sedangkan di Provinsi Lampung pada kegiatan Rukyat Hilal ini dilaksanakan di dua lokasi yakni di Kampus ITERA dan Pantai Labuhan Jukung, Kabupaten Pesbar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: