Seorang Buruh Tani Gadaikan Emas Palsu, Dapat Uang Hingga Rp 9 Juta

Seorang Buruh Tani Gadaikan Emas Palsu, Dapat Uang Hingga Rp 9 Juta

--

BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

"Terhadap tersangka STR dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 Tahun," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: