Seorang Buruh Tani Gadaikan Emas Palsu, Dapat Uang Hingga Rp 9 Juta

Seorang Buruh Tani Gadaikan Emas Palsu, Dapat Uang Hingga Rp 9 Juta

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Kotabumi Kota menangkap seorang pria 41 Tahun berinisial STR yang kesehariannya mengaku bekerja sebagai buruh perkebunan asal Desa Wiratama Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

STR terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampura lantaran perbuatannya yang diduga menggadaikan emas palsu berupa 3 buah gelang dengan berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Raden Intan Kotabumi pada Rabu 14 Juni 2023 pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Rakor Penyusunan DPSHP Akhir dan Persiapan Penetapan DPT Pemilu

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan telah mengamankan tersangka, Jumat 16 Juni 2023.

Lebih lanjut diterangkan oleh Kasat AKP Eko, kejadian bermula pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIB tersangka datang ke kantor PT. Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar photocopy identitas palsu.

BACA JUGA:Info Loker BUMN Terbaru! PT ASDP Buka Peluang Karir 2 Posisi Penting

Bermodalkan itu sehingga ia pun mendapatkan pinjaman sebesar Rp 9.100.000, setelahnya tersangka pergi.

Pada sorenya pukul 16.00 WIB petugas kita mendapatkan informasi bahwa di kantor Pegadaian ada seorang laki-laki yang diamankan inisial WKD yang juga akan menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa fotocopy KTP tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku, petugas kita datang dan menggunakannya (WKD).

BACA JUGA:Kaya Nilai Sejarah, Ini Daftar Uang Koin Kuno Indonesia yang Jadi Buruan Kolektor Dunia

Tim TEKAB 308 melakukan pengembangan kemudian diperoleh keterangan bahwa ada orang lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya Kec Abung Selatan. 

Mengetahui hal itu, petugas kita langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampura.

BACA JUGA:Peringati Harkonas, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gaungkan Tema Konsumen Berdaya Ekonomi Lampung Berjaya

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR kita tetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum ditemukan bukti (Nofum).

Untuk barang bukti yang kita sita berupa 3 (tiga) buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Emas Delima serta beberapa lembar photocopy lainnya yang berkaitan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: