Info Penting! Pemilik Kartu NPWP Harus Tahu Ini
Info penting bagi pemilik Kartu NPWP-Budi Setiawan-Medialampung.co.id
Jika sudah berhasil masuk, pilih menu "Informasi" dan temukan opsi "Kirim e-mail".
BACA JUGA:Tercampakkan! Icon Adat Lampung Barat Tugu Muli Batin Kondisinya Memudar dan Banyak Rusak
Klik tombol tersebut, dan sistem akan mengirimkan NPWP elektronik kamu ke alamat e-mail yang telah kamu masukkan.
Tunggulah pemberitahuan bahwa NPWP telah dikirimkan ke email kamu.
Setelah menerima email dari DJP Online, periksalah lampiran yang ada lalu unduh file untuk mencetak kartu NPWP baru.
Sebagai informasi, NPWP elektronik memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik.
BACA JUGA:Mau Token Listrik PLN Gratis? Coba Cara Ini, Kamu Gak Bakal Nyesel
Dengan demikian, kartu NPWP elektronik ini dapat digunakan secara resmi untuk memenuhi kewajiban perpajakan atau jika diminta oleh pihak lain.
Jangan lupa untuk menyimpannya dengan baik sebagai persiapan jika kartu fisik kamu mengalami kerusakan, tertinggal, atau bahkan hilang.
Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Offline
Selain melalui cara online, kamu juga bisa mencetak ulang kartu NPWP secara offline dengan mengajukan permohonan di KPP terdekat.
BACA JUGA:Begini Kisah Wafatnya Manusia Termulia Nabi Muhammad SAW
Pertama, Kunjugi KPP terdekat dan pastikan kamu membawa KTP asli saat datang ke KPP.
Lalu, isilah formulir permohonan yang telah disediakan.
Setelah selesai mengisi formulir, kamu akan dihadapkan oleh staff di kantor pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: