Polsek Tanjung Senang Tangkap 2 Pelaku Curas di Lokasi Berbeda

Polsek Tanjung Senang Tangkap 2 Pelaku Curas di Lokasi Berbeda

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor.

Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24) warga Kelurahan Gunung Sulah Way Halim dan MA (24) warga Jalan Pulau Legundi Sukabumi Bandar Lampung. 

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang wanita yang berinisial UF (19) warga Gang Meranti Kedamaian Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung. 

BACA JUGA:TEKAB 308 Presisi Polres Lampura Tangkap Tersangka Pelaku Curas Jalanan

"Modusnya kedua pelaku ini memepet sepeda motor milik korban, kemudian menarik paksa sepeda motor yang di kendarai oleh korban hingga korban terjatuh kemudian mengambil sepeda motor korban" ungkap. 

Dari hasil penyelidikan dan bukti bukti beberapa rekaman CCTV, Petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. 

Sebelumnya AS berhasil ditangkap di sekitar Jalan Kimaja Way Halim kemudian dikembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainya berinisial MA di wilayah Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, Rabu (24/5) dini hari. 

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku MA sempat mencoba melawan petugas, maka kita berikan tindak tegas terukur," ucapnya.

BACA JUGA:Tyas Mirasih Berduka, Begini Kronologi Sang Ibu Meninggal Dunia

Lanjutnya pelaku MA  merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. 

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1  unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam milik korban. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pelaku guna menggali informasi terkait adanya TKP lain," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: