Jatah Konsumsi Rapat Menteri Ditetapkan Rp171 Ribu per Orang

Menteri Keuangan Sri Mulyani-Foto instagram@smindrawati-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan besaran anggaran konsumsi rapat bagi pejabat tinggi negara, termasuk para menteri.
Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, jatah makan dan kudapan saat rapat untuk pejabat setingkat menteri ditetapkan sebesar Rp171 ribu per orang.
Besaran tersebut terbagi atas Rp118 ribu untuk makanan utama dan Rp53 ribu untuk kudapan serta minuman ringan.
Ketentuan ini berlaku dalam kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan secara tatap muka dan berlangsung minimal selama dua jam.
BACA JUGA:Prosedur Body Brightening: Manfaat, Risiko, dan Metode yang Perlu Diketahui
Dalam penjelasan peraturan tersebut, konsumsi rapat tidak hanya diperuntukkan bagi menteri, tetapi juga berlaku untuk wakil menteri, pejabat eselon I, dan setara, dengan syarat melibatkan unit eselon I lain, kementerian/lembaga lain, atau instansi pemerintah lainnya.
Bila rapat hanya melibatkan satuan kerja di tingkat eselon II atau setara, konsumsi yang diberikan hanya berupa kudapan dan minuman.
Kementerian Keuangan juga mengatur standar biaya konsumsi berdasarkan wilayah provinsi.
Untuk wilayah dengan standar biaya terendah, Kalimantan Tengah misalnya, anggaran makan ditetapkan sebesar Rp42 ribu dan kudapan Rp16 ribu per orang.
BACA JUGA:Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Ini Besaran Uang Dinas Menteri dan ASN
Sementara untuk wilayah dengan standar tertinggi, seperti Papua Pegunungan, anggaran makan mencapai Rp93 ribu dan kudapan Rp42 ribu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan belanja negara dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah berharap penetapan standar biaya ini dapat menciptakan efisiensi sekaligus menjaga kualitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: