44 Pekon Mandiri di Lambar Cairkan DD Tahap I

44 Pekon Mandiri di Lambar Cairkan DD Tahap I

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 47 pekon madiri di Kabupaten Lambar, hingga Rabu (24/5/2023) baru 44 pekon yang telah melakukan pencairan dana desa (DD) tahap I sebesar 60 persen.

“Jumlah dana desa tahap I untuk 44 pekon mandiri tersebut sebesar Rp19,533 miliar lebih termasuk di dalamnya bantuan langsung tunai (BLT),” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin, Rabu (24/5/2023)

BACA JUGA:Peratin Turgak Pimpin Distribusi Bantuan Beras CPP Tahap Dua

Dijelaskannya, sebanyak 44 pekon mandiri yang telah mencairkan DD tahap I sebesar 60 persen antara lain yaitu Pekon Gunung Sugih Kecamatan Balik Bukit, Pekon Cipta Waras Kecamatan Gedung Surian, Pekon Lumbok Kecamatan Lumbok Seminung, Pekon Kenali Kecamatan Belalau, Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, Pekon Sumber Alam, Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh, Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong, dan Pekon Way Petai Kecamatan Sumberjaya.

Selanjutnya, Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa, Pekon Srimulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Pekon Balak Kecamatan Batu Brak, Pekon Argomulyo Kecamatan Batu Ketulis, Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau, dan Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit.

BACA JUGA:Buka Gebyar SMK, Sulpakar Apresiasi Prestasi dan Kemajuan Pendidikan di Lambar

“Jadi masih ada tiga pekon mandiri lagi yang belum mencairkan DD tahap I yaitu Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Pekon Muara Jaya I Kecamatan Kebun Tebu dan Pekon Semarang Jaya Kecamatan Air Hitam. Tiga pekon tersebut masih dalam proses di kita dan belum direkomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata dia.

Masih kata dia, sejatinya pencairan alokasi DD dengan tiga tahap, yakni dengan persentase yaitu tahap I 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen. 

BACA JUGA:58 Ekor Sapi di Lambar Terpapar Virus LSD, Disbunnak Kebut Vaksinasi

Namun tidak demikian dengan pekon yang menyandang predikat mandiri. Pasalnya pekon dimaksud diberi keistimewaan pencairan DD hanya dua tahap saja, yakni 60 persen dan 40 persen. Hal itu sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Keuangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: