Setubuhi Gadis Dibawah Umur dan Divideokan, Pria Pengangguran Ini Akhirnya Masuk Bui

Setubuhi Gadis Dibawah Umur dan Divideokan, Pria Pengangguran Ini Akhirnya Masuk Bui

Ilustrasi--

"Terhadap tersangka terancam melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," teganya.

BACA JUGA:Empat Jenis Pajak di Bandar Lampung Meningkat Rp13,6 Miliar

Dihadapan penyidik tersangka WR tega menyetubuhi korban lantaran tergiur dengan tubuh molek korban. 

Selain itu, dirinya juga mengaku sering menonton video dewasa di ponsel miliknya. Sehingga, memiliki hasrat tinggi dan kesempatan untuk menggauli korban layaknya pasangan suami istri.

"Saya bersalah. Saya siap terima hukuman ini. Saya minta maaf kepada keluarganya dan keluarga saya sendiri. Terus terang saya menyesal sekali," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: