Setubuhi Gadis Dibawah Umur dan Divideokan, Pria Pengangguran Ini Akhirnya Masuk Bui

Setubuhi Gadis Dibawah Umur dan Divideokan, Pria Pengangguran Ini Akhirnya Masuk Bui

Ilustrasi--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Entah karena sudah menjadi kebiasaan, lelaki 23 tahun berinisial RW warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, ini terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara (Lampura), guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi bocah 15 tahun inisial SE.

Parahnya lagi, selain merenggut kehormatannya, pria pengangguran ini nekat mengambil video menggunakan ponselnya saat mereka melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Tidak sebatas itu saja. Tersangka ini juga memaksa korbannya agar melayani nafsu bejatnya, dengan ancaman akan memposting video tidak senonoh tersebut jika menolak keinginan tersangka.

Alhasil, pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda. 

BACA JUGA:4 Ciri-ciri Orang Rajin Shalat Tapi Tetap Masuk Neraka

Karenanya, pelaku dilaporkan korban dan orang tuanya ke Unit PPA Polres Lampura.

Sementara di hadapan petugas, tersangka WR menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli Korban saja.

Aksi bejat tersangka baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka, hal itu membuat pelaku kesal sehingga mengirimkan video adegan persetubuhan mereka kepada kakak Korban.

Mengetahui hal itu, keluarga korban pun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampura. 


--

BACA JUGA:Kadiskes Lampung Reihana Kembali Diperiksa KPK

Tidak butuh waktu lama, petugas Unit PPA yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, berhasil meringkus tersangka dan menyita sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan laporan keluarga korban, dengan di back-up tim TEKAB 308 Presisi, terduga pelaku (WR) berhasil kita tangkap pada hari Jumat 19/5/2023 pukul 22.00 Wib saat pelaku sedang berada di sebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara," ujar AKP Eko, Senin 22 Mei 2023.

Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, tersangka berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah di amankan di unit PPA Polres Lampura dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: