Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53

Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53

--

- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang 

- Daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 53 Telah Dibuka, Ayo Daftar Sekarang!

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 53: 

Diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Persiapan Ibadah Haji, Lakukan Hal Ini Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Terdapat sejumlah fasilitas yang akan diperoleh oleh peserta Kartu Prakerja Gelombang 53. 

Diantaranya nilai manfaat yang lebih besar, Total Nilai Manfaat sebesar Rp 4,2 juta, Bantuan Biaya Pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, Biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp 600 ribu dan Insentif Pengisian Survei sebesar Rp 100 ribu

Tersedia pilihan pelatihan Daring (online) yang Dapat diakses dari mana saja, Pelatihan Luring (offline) Tahap 1 yang difokuskan pada 10 provinsi dan Pelatihan Bauran (hybrid) Tahap 1 yang difokuskan pada 10 provinsi.

10 provinsi yang menjadi lokasi pelatihan luring dan bauran yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Bali, Jawa Tengah, Papua, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Sejarah Singkat Vespa Kongo dan Perbedaan dengan Vespa Seri Lain

Selanjutnya, pelatihan Kartu Prakerja secara online tidak lagi berupa video, namun pada skema normal akan diselenggarakan dalam bentuk webinar secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: