Diimingi Uang Rp1 Juta, Pelajar di Pesisir Barat Disetubuhi

Diimingi Uang Rp1 Juta, Pelajar di Pesisir Barat Disetubuhi

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil meringkus MO (22), pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada 4 Mei 2023 lalu.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat itu berhasil ditangkap di sekitaran jembatan Way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat sekitar pukul 10.00 Wib, Rabu (17/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Pesbar Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terjadi kepada dua korban, pertama terjadi pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di salah satu rumah kosong yang ada di kilometer (Km) 17, Pasar Senin, Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat dengan korban inisial N, dan kejadian kedua dengan korban inisial W terjadi pada Selasa (16/5/2023).

"Kedua korban merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur, dan masih berusia 15 tahun, bahkan merupakan pelajar disalah satu sekolah di Pesbar," kata Riki mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H.

BACA JUGA:Momen Haru Ketum PSSI Erick Thohir dan Coach Indra Sjafri saat Raih Juara di SEA Games 2023

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi, dan setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Sat Reskrim Polres Pesbar melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit VI (Unit PPA) Polres Pesbar Aiptu Kadar Rahman, S.H. 

Dari penyelidikan sebelumnya itu team mendapat informasi bahwa terduga pelaku MO sedang berada di Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat.

"Team langsung bergerak dan bertemu dengan pelaku saat berada di sekitaran jembatan Way Bambang. Namun, saat hendak ditangkap pelaku sempat akan melarikan diri, tetapi langsung berhasil diamankan dengan cepat oleh team," jelasnya.

Masih kata Riki, dari hasil introgasi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban N dan W.

BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi

Kemudian, saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pesbar guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Dari keterangan pelaku bahwa, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku itu dengan cara berkomunikasi dengan korban menggunakan aplikasi WhatsApp dan pelaku juga menggunakan nama samaran yakni atas nama Agus dan Anton.

"Kemudian, setelah pelaku berhasil mengenali korban, lalu pelaku menawarkan sejumlah uang sebesar Rp1.000.000,- dengan imbalan korban mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri," ungkapnya.

Lanjutnya, karena tergiur dengan tawaran pelaku, lalu korban baik korban inisial N maupun inisial W itu akhirnya mengikuti kemauan pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: