Diimingi Uang Rp1 Juta, Pelajar di Pesisir Barat Disetubuhi

Diimingi Uang Rp1 Juta, Pelajar di Pesisir Barat Disetubuhi

--

BACA JUGA:Imbas Penyakit LSD pada Penjualan Daging Sapi di Bandar Lampung

Setelah pelaku berhasil mengelabui korban dan melampiaskan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan terhadap kedua korban itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: