13 Anggota PWRI Ucapkan Tri Ikrar dan Tandatangani Surat Pernyataan

13 Anggota PWRI Ucapkan Tri Ikrar dan Tandatangani Surat Pernyataan

--

BACA JUGA:Ini Resiko Download WhatsApp GB

Di sisi lain, kata dia, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. 

Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas. Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang.

"Tidak ada perbedaan risiko antara merokok elektrik dengan konvensional. Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan," pungkas Sandarsyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: