Arinal : Bahasa Daerah Harus Dipertahankan, Jangan Sampai Memudar dan Menghilang

--
BACA JUGA:Petugas BPS Lambar Rakor FKP Regsosek 2023 Pekon Puramekar
Merdeka belajar memang ruhnya itu adalah anak-anak, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan diberi kemerdekaan untuk menerjemahkan berbagai kurikulum dan juga metode mengajar terkait dengan revitalisasi bahasa daerah ini.
Berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa di dalam lampirannya, menjelaskan bahasa daerah itu pelestariannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kami bertugas mendukung dan membantu dalam banyak hal, terutama dari sisi konsep model yang kami kembangkan, yang sudah kami analisis, kami nilai berhasil di tempat lain," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: