Ini Sanksi Pidana, Jika Parpol Tidak Patuhi Regulasi Dalam Pengajuan Bacaleg

Ini Sanksi Pidana, Jika Parpol Tidak Patuhi Regulasi Dalam Pengajuan Bacaleg

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 jika dalam pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tidak sesuai dengan regulasi yang ada tentu akan ada sanksi pidananya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pesbar Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa, tahapan pengajuan bacaleg atau bakal calon anggota DPRD Pesbar untuk Pemilu 2024, telah dimulai sejak 1-14 Mei 2024.

BACA JUGA:Pekon Srimenanti Perdana Salurkan BLTDD

Dalam pengajuan pendaftaran bacaleg itu ada sanksi pidananya jika parpol tidak mematuhi regulasi mekanisme perundang-undangan Pemilu.

"Sesuai dalam ketentuan Pasal 250 Undang-Undang Pemilu No.7/2017, terkait pemalsuan dokumen yang disyaratkan itu sangat jelas," ungkapnya, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA:335 Ton Bansos CPP Tahap I di Lambar Tersalurkan, Anda Masuk Kriteria Penerima?

Kodrat mengatakan, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu tujuannya untuk menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan 260 dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000.

BACA JUGA:Selama Operasi Ketupat Krakatau 2023, Terjadi 60 Lakalantas

"Selain sanksi pidana, bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data," kata Advokat Non Aktif tersebut.

Lanjutnya, dalam aturan itu juga KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

BACA JUGA:UPTD KPH Liwa Imbau Pokdarwis Stop Sementara Pendakian Gunung Seminung-Pesagi

"Karena itu dalam tahap pengajuan pendaftaran bacaleg yang masih berlangsung saat ini kita mewanti-wanti agar parpol mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku, jangan sampai terjadi adanya pemalsuan data karena itu ada sanksi pidananya," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: