KPU Pesisir Barat Ingatkan Keterwakilan Perempuan Bacaleg Wajib 30 Persen

KPU Pesisir Barat Ingatkan Keterwakilan Perempuan Bacaleg Wajib 30 Persen

Ilustrasi-Freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh partai politik (parpol) dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) atau bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesbar pada Pemilu 2024, wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar berhak mendaftarkan bacaleg sesuai dengan jumlah kuota kursi yang tersedia disetiap daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Pesbar. 

BACA JUGA:Segera Ditempati, Bupati Pesbar Tinjau Ruang Kantor Enam OPD

Meski begitu, setiap parpol wajib mengajukan minimal 30 persen bacaleg perempuan.

“Parpol yang akan mengajukan pencalonan anggota DPRD Pesbar untuk Pemilu 2024 itu diwajibkan memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” katanya, Kamis (27/4).

BACA JUGA:Awal Kerja Cuti Lebaran Aparatur Pekon Puramekar Tancap Gas

Misal, kata Marlini, tiga bacaleg yang diajukan oleh parpol itu minimal salah satunya merupakan bacaleg perempuan, begitu juga seterusnya. 

Biasanya dalam pengajuan calon anggota DPRD itu sesuai dengan jumlah kursi di masing-masing dapil. 

BACA JUGA:Pasca Penganiayaan Dokter di Lambar, Ini Kata Wagub Nunik

Sedangkan, untuk di Kabupaten Pesbar terdapat empat dapil dengan jumlah keseluruhan 25 kursi DPRD.

“Untuk itu, kita kembali mengingatkan seluruh parpol agar benar-benar memperhatikan keterwakilan perempuan ini, karena itu wajib harus dipenuhi oleh parpol,” jelasnya.

BACA JUGA:Genangan Air Jalan Nasional di Pajar Bulan Segera Ditangani Dengan Bangunan Drainase

Masih kata dia, dalam pengajuan calon anggota DPRD Pesbar untuk Pemilu tahun 2024 tersebut akan dilaksanakan mulai 1-14 Mei 2023 mendatang.

Sehingga diharapkan semua berkas pengajuan pendaftarannya harus benar-benar lengkap saat pendaftaran ke kantor KPU setempat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: