Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 Sampai 25 April

Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 Sampai 25 April

Ilustrasi Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 045.2/1409/07/2023 tentang perubahan atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Hal tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 327 tahun 2023, No.1/2023 dan No.1/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

BACA JUGA:Pemkab Anggarkan Rp153,2 Juta untuk THR DPRD Lambar

Surat Edaran tersebut berbunyi dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik maka cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 dimulai pada tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

BACA JUGA:Antisipasi Jembatan Darurat Air Ringkih Ambruk Kendaraan Diminta Kurangi Muatan

Bagi Instansi/Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan tugas masing-masing perangkat daerah. 

Kemudian Setiap Instansi/Perangkat Daerah untuk tetap melakukan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 di tempat masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: