ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan tegas melarang ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung mudik menggunakan kendaraan dinas (randis). 

Bahkan Walikota Eva telah membuat surat edaran kepada ASN Pemkot Bandar Lampung terkait itu. 

BACA JUGA:Pembangunan Tahap Pertama Pengganti GOR Saburai Ditarget Rampung Tahun Ini

Larangan ASN Mudik menggunakan kendaraan dinas ini, menurut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sudah tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.6/2023.

"KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya," kata Eva, Selasa (11/4/).

BACA JUGA:Peduli Terhadap Sesama, Polsek TKT Salurkan Bantuan Sembako ke Warga

Menurutnya, randis hanya di boleh digunakan untuk keperluan kerja, bukan keperluan pribadi. 

"Bunda telah membuat surat edaran sebagai turunannya (surat edaran KPK)," lanjutnya.

BACA JUGA:Rp5 Miliar Disiapkan Untuk Selesaikan Pembangunan Gedung B Pemkab Pesbar

Ia juga mangku surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada ASN Pemkot Bandar Lampung. Eva menegaskan, ASN Pemkot Bandar Lampung wajib mematuhi peraturan tersebut.

"Sudah, iya sudah kita sosialisasikan," ungkapnya. 

BACA JUGA:DPRD Pesbar Ancam Boikot Pembahasan APBD Perubahan, Ini Alasannya

Ia mengimbau, jangan sampai ada yang kedapatan ASN Pemkot Bandar Lampung mudik menggunakan Randis. 

"Jangan sampai bunda dengar ya atau ada laporan terkait ASN yang menggunakan Randis, tapi mudah-mudahan insya Allah nggak ada," paparnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: