Pembentukan MPP, Bupati Lampura Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Instansi Vertikal dan BUMN

Pembentukan MPP, Bupati Lampura Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Instansi Vertikal dan BUMN

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Lampura dengan Instansi Vertikal dan BUMN terkait Pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten setempat.

Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Lampura, tersebut dihadiri sejumlah pejabat teras setempat, Senin 3 April 2023.

Penandatanganan dilakukan langsung  Bupati Lampung Utara  Budi Utomo, bersama 12 Kepala Instansi Vertikal dan BUMN di Lampura.

Diantaranya, yakni Kapolres Lampura, Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Kepala Kanwil Direktorat Pajak Lampung dan Bengkulu, Kepala BNN Waykanan dan Lampura, Kepala Kantor Pertanahan Lampura.

Kemudian, Kepala Kementerian Agama Lampura, Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi, Kepala Kantor UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Wilayah VI Kotabumi.

Selanjutnya, Kepala PT Taspen Bandar Lampung, Kepala BPJS Kesehatan Kotabumi, Kepala PT. Pos Indonesia. 

“Alhamdulillah, sebagai tindak lanjut dari rencana pembentukan Mall pelayanan Publik di Kabupaten Lampura, hari ini kita dapat menandatangani nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama pembentukan Mall pelayanan publik antara Pemerintah Kabupaten Lampura, dengan instansi vertikal dan berbagai pihak terkait,” kata Bupati saat memberikan sambutan.

Seperti yang diketahui bersama, sambung Bupati, tujuan dari pembentukan MPP untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah,dan terintegrasi. 

Terlebih, Pemerintah telah mengupayakan sebuah terobosan dengan mendorong terbentuknya Mall Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, dan beserta Peraturan turunannya.

Bahkan, di kabupaten Lampura sendiri juga telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Dengan adanya payung hukum dari beberapa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta ke dalam satu unit kerja berbentuk Mall Pelayanan Publik di bawah naungan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

”Mall Pelayanan Publik ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha, dan juga dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pelayanan, sehingga kabupaten Lampura akan dapat lebih maju dan sejahtera. Mudah-mudahan dengan telah ditandatanganinya kesepakatan ini, kita semua dapat terus berkomitmen, bukan hanya sekedar seremonial saja, melainkan dapat benar-benar mewujudkan Mall Pelayanan Publik,” ucap Bupati.

Usai acara penandatanganan, Bupati menyebut beberapa instansi daerah sudah mulai uji coba membuka Pelayanan Publik yang berlokasi di lantai II Mall Ramayana Kotabumi. 

"Alhamdulillah untuk sekarang ini sudah bisa dilakukan pelayanan di Ramayana. Seperti mengurus Adminduk Capil, kemudian Perizinan di DPMPTSP itu bisa dilakukan masyarakat di Ramayana Kotabumi," kata Bupati saat diwawancara wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: