Transparansi Informasi Publik, SMPN 1 Sekincau Pasang Rencana dan Realisasi Anggaran di Papan Informasi

Transparansi Informasi Publik, SMPN 1 Sekincau Pasang Rencana dan Realisasi Anggaran di Papan Informasi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Permendikbud No.2/2022 tentang juknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk satuan pendidikan mengamanatkan bahwa pengelolaan nya pada satuan pendidikan harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS, Tim Bos SMPN 1 Sekincau, Kabupaten Lampung Barat memasang informasi perencanaan dan realisasi penggunaan anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah ini pada tahun 2022 pada papan informasi sekolah.

BACA JUGA:Lambar Masih Kekurangan PPL

Untuk diketahui bahwa dana BOS yang diterima oleh SMPN 1 Sekincau untuk tahun 2022 yaitu sebesar Rp437.580.000. 

Sesuai dengan Permendikbud No.2/2022 tersebut, dana yang diterima digunakan untuk membiayai kegiatan: penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen dan evaluasi, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, alat multimedia pembelajaran, dan pembayaran honor.

BACA JUGA:Hadapi Mudik, Lubang Jalan Nasional Ditutup 100 Persen - Alat Berat Disiagakan

Kepala SMPN 1 Sekincau Imam Safe'i, M.Pd. mengatakan bahwa pemasangan rencana dan realisasi penggunaan anggaran ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat mudah dalam mendapatkan informasi tentang rencana dan realisasi anggaran di sekolah ini.

Seperti diketahui bahwa dana BOS yang dikelola langsung oleh satuan pendidikan harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah. 

BACA JUGA:Dandim 0422/LB Serahkan Zakat Maal, Infaq dan Shodaqoh ke BAZNAS Lambar

Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. 

Penggunaan dana BOS juga harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, guru serta komite sekolah.

BACA JUGA:PHU Kemenag Lambar Ingatkan CJH Segera Proses dan Kumpulkan Paspor

Penggunaan dana BOS sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah, maka kepala sekolah dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan dana BOS. 

Oleh karena itu kepala sekolah harus membuat perencanaan atas penggunaan dana BOS Reguler ini bersama-sama dengan warga sekolah dan komite yang didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: