Pleno Rekapitulasi DPHP PPK Kebun Tebu Berjalan Lancar

Pleno Rekapitulasi DPHP PPK Kebun Tebu Berjalan Lancar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat yang dihadiri Camat Ernawati, S.E., berlangsung lancar pada Minggu (2/4).

Ketua PPK Kebun Tebu Meriansyah, S.Pd.Bio menyampaikan, acara itu menetapkan hasil coklit yang dilaksanakan sebelumnya, dan terkait tahapan tersebut dilakukan pemutakhiran sekalian pleno. 

BACA JUGA:Disbunnak Lambar Programkan Diversifikasi Tanaman Cabai-Jahe di Kebun Kopi

"Dalam rekapitulasi DPHP ini yang kita cermati seperti daftar pemilih baru, daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti masyarakat pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, atau yang menjadi TNI dan Polri. 

Meriyansah menyebutkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Kecamatan Kebun Tebu 15.322, tahapan berikutnya 5 April akan dilaksanakan pleno di KPU untuk jadi Daftar pemilih Sementara (DPS). 

BACA JUGA:481 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

"Jika dibandingkan dari pemilihan umum 2019 lalu, untuk Kecamatan kebon tumpu mata pilih berdasarkan DPHP, mengalami kenaikan yang cukup signifikan di atas 2000-an mata pilih," sebutnya.

Terkait kenaikan tersebut hal itu sangat wajar mengingat rentan waktu yang mencapai empat sampai lima tahun serta perkembangan penduduk yang tinggi. 

BACA JUGA:Disdikbud Lambar Rolling Kepsek di Tiga Kecamatan

Pihaknya menyampaikan, ke depannya kalau di data penetapan DPS ada masyarakat yang belum tercantum namanya di persilahkan untuk mengajukan usulan ke panitia pemilihan suara (PPS) masing-masing. 

Karena kata dia hal itu sangat besar terjadi mengingat kata selalu bergerak terus dan masih dapat diberikan perubahan ataupun perbaikan karena status belum final

BACA JUGA:Pemuda Ini Ternyata Telah 27 Kali Melakukan Pencurian

Sedangkan terkait tahapan pemilihan masyarakat dapat melakukan pencoblosan bukan di tempat berdomisili hanya saja tidak bisa memilih untuk calon Legislatif Kabupaten karena cakupan daerah pilih (dapil).

"Kalau misalnya ada si-A melakukan pencoblosan bukan di dapilnya tetap dapat hanya saja tidak bisa melakukan pemilihan untuk calon Legislatif Kabupaten," tandas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: