Pemberhentian Perangkat Desa, DPMP Maksimalkan Pembinaan Pekon

Pemberhentian Perangkat Desa, DPMP Maksimalkan Pembinaan Pekon

Plt. Kepala DPMP Pesbar, Imam Habibudin--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akan memaksimalkan pembinaan kepada seluruh pekon di kabupaten setempat berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang kerap menjadi polemik di tengah masyarakat.

Plt. Kadis PMP Pesbar, Imam Habibudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Gubernur Lampung berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, dimana salah satu poin dalam surat edaran itu berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Dalam surat edaran itu gubernur telah menegaskan bahwa peratin yang tidak patuh dengan peraturan perundangan undangan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis. Bahkan jika sanksi administratif itu tidak diindahkan maka bisa diberhentikan sementara hingga diberhentikan sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” kata dia.

BACA JUGA:Ketiga Kalinya, Lambar Raih Predikat Kabupaten Terbaik Pertama PPD Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Dinas Sosial Lambar Pastikan Buffer Stock Masih Aman

Dijelaskannya, dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 yang telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017.

“Dalam permendagri tersebut sudah diatur semua berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang bisa dilakukan oleh peratin, karena itu peratin harus patuh dalam Permendagri tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, kini pihaknya masih memberikan pembinaan pada sejumlah pekon, salah satunya Pekon Penggawa Lima Ilir di Kecamatan Way Krui yang telah memberhentikan perangkat desa di pekon setempat tanpa mengikuti Permendagri nomor 67 tahun 2017 tersebut.

BACA JUGA:Puasa Tak Halangi Warga Mabar Jaya Lakukan Pemeliharaan Badan Jalan

BACA JUGA:Kapolsek Balikbukit Pimpin Gotong Royong Tambal Sulam Jalan Wayrobok

“Kita sudah minta kepada peratin agar mengembalikan posisi perangkat desa yang diberhentikan, bahkan semua pihak telah kita panggil dan peratin kita berikan teguran secara lisan, jika belum diindahkan maka akan kita keluarkan teguran tertulis,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada peratin sebagai kepala pemerintahan di pekon agar tidak bertindak semena-mena terutama dalam mengganti aparat pekon, karena sudah ada aturan yang diterbitkan pemerintah untuk pengangkatan dan pemberhentian aparat pekon tersebut.

“Seorang peratin boleh mengganti perangkat desa, tapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan semuanya sudah jelas dan Permendagri nomor 67 tahun 2017 itu,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: