Curi Motor Saat Korban Sedang Ibadah Di Masjid, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

Curi Motor Saat Korban Sedang Ibadah Di Masjid, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

--

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

BACA JUGA:Krui Pro 2023, Pemkab Pesbar Koordinasi Dengan Kemenkomarves

Pihaknya juga menyampaikan sesuai dengan imbauan dari Kapolres Pesbar bahwa semua masyarakat harus berperan aktif dan menjaga keamanan lingkungannya.

“Jika menggunakan kendaraan sepeda motor di luar rumah, agar dapat menggunakan kunci tambahan. Namun yang jelas harus dipastikan keamanannya sebelum meninggalkan kendaraannya, terutama di tempat-tempat umum,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: