Gubernur Arinal Keluarkan SE Larangan Buka Puasa Bersama

Gubernur Arinal Keluarkan SE Larangan Buka Puasa Bersama

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tanggal 23 Maret 2023, yang merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet RI No.R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan SE yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Stok Komoditas Pangan Relatif Aman

Adapun isi dari SE Gubernur Arinal tersebut yaitu :

1. Kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.

BACA JUGA:Cafe Jadi Kedok Bisnis Prostitusi yang Dijalankan YA

2. Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

3. Hal tersebut diatas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: