Cafe Jadi Kedok Bisnis Prostitusi yang Dijalankan YA

Cafe Jadi Kedok Bisnis Prostitusi yang Dijalankan YA

YA alias Eni (39) menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu.--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berkedok Cafe menjadi cara YA alias Eni (39) warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu menjalankan bisnis esek-eseknya. 

Untuk menjerat mangsanya, wanita yang akrab disapa bunda Eni ini juga memasarkan bisnis prostitusinya melalui WA.

BACA JUGA:Paket Proyek Senilai Rp3,305 Miliar Selesai Diproses

YA diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Selain melalui media sosial WhatsApp, para pekerja seks komersial itu juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di cafe miliknya. 

BACA JUGA:Hari Pertama PTS dan LUS SMPN 1 Kebun Tebu Lancar

"Ya selama ini pelaku biasa menggunakan cafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para PSK," terang Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Seperti diketahui YA alias Eni (39) warga Gadingrejo Pringsewu diamankan Satreskrim Polres Pringsewu.

BACA JUGA:Puluhan Pekon Belum Sampaikan Data KPM Penerima BLT-DD

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan YA diamankan Polisi di daerah Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi di wilayah Gadingrejo," ujarnya. 

BACA JUGA:Sosialisasikan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Pekon Batu Kebayan Gandeng Ustad Jajuli

Selain YA juga turut diamankan seorang pekerja seks komersial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Serta barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp.400 ribu.

"Pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," Beber Iptu Feabo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: