Atur Zakat Warga Gubernur Lampung Keluarkan SE

Atur Zakat Warga Gubernur Lampung Keluarkan SE

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka mengendalikan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat profesi, zakat Maal, Infaq dan Shodaqoh di provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi  menerbitkan surat edaran (SE).

Dalam SE No.451-12/1240/02/2023 tertanggal 24 Maret 2023 itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor wilayah, Badan, Dinas, kantor, Instansi vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD, Perum dan Perusahaan Swasta se- Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Kerahkan Pengurus dan Simpatisan, DPD PKS Lambar Bagikan 950 Paket Takjil

Dalam surat itu, Arinal mengatakan dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M, dianjurkan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan  membayar zakat fitrah untuk membersihkan diri sesuai dengan tuntunan ajaran agama islam.

Melalui surat itu juga, Arinal menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah diharapkan agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum hari raya Idul Fitri dan melaporkannya sesuai tingkatannya yaitu di tingkat Provinsi melaporkan nya ke Gubernur, Kementerian Agama provinsi dan Baznas RI, sementara di tingkat kabupaten/kota ke Bupati/walikota, Kementerian agama Kabupaten/Kota dan Baznas Provinsi.

BACA JUGA:Volume Sampah Diprediksi Meningkat Selama Ramadhan

Selain itu, dalam surat edarannya itu gubernur lampung juga menetapkan nilai standar zakat fitrah untuk tahun 1444 H/2023 M dengan ketentuan yang berlaku yaitu, 2,5 Kilogram (Kg) (beras-Red) x Rp13.000 = 32.500 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), jika Suami-Istri yaitu 2xRp32.500 = Rp65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan menyetorkan hasilnya kepada sekretariat Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota masing-masing. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: