Kemendagri Setujui Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

Kemendagri Setujui Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

Ilustrasi pajak kendaraan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Informasi terakhir fasilitasi dari Kemendagri Jumat kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai rekomendasinya, setelah itu tanda tangan Pergubnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Minggu (26/3).

BACA JUGA:Sekolah Kopi Jadi Tujuan Ngabuburit Warga

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Bimtek Peratin Berpotensi SP3, Kejari Lambar Bisa Dilaporkan ke KPK atau JAMWAS

Lanjutnya, dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini akan ada beberapa keringanan kepada wajib pajak salah satunya ialah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapus seluruhnya.

"Mudah-mudahan jika sesuai agenda dan fasilitasi Kemendagri tentang Ranpergub keringanan pajak punya Provinsi Lampung telah disetujui, mudah-mudahan bulan April ini untuk BBN II dihapus atau 0 persen," jelasnya. 

BACA JUGA:Pencuri Bermodus Bobol Gubuk Dibekuk Polsek Pulau Panggung Tanggamus

BACA JUGA:Semarak Ramadhan, PD Salimah Lambar dengan MSQ Gelar Tabligh Akbar

Sementara itu untuk penghapusan BBNKB secara permanen seperti yang sudah dilakukan di 25 Provinsi di Indonesia harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) sudah ditetapkan.

"Penghapusan BBN II secara permanen itu jika Perda PDRD setiap daerah sudah ditetapkan, tindak lanjut dari UU No.1/2022. Kalau saat ini di Lampung penghapusan BBN II itu masuk dalam regulasi keringanan pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: