Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai Undang-undang
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah desa di wilayah provinsi Lampung termasuk di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
Poin penting dalam surat edaran tersebut berkaitan dengan banyaknya sengketa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
BACA JUGA:Kodim 0410/KBL Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pesbar Audi Marpi, M.M., mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Lampung menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri No.140/4049/SJ pada 15 Juli tahun 2022 lalu terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa.
“Selain itu berkaitan dengan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa khususnya dalam pelaksanaan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang haru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
BACA JUGA:Kelurahan Sekincau Gelar Rakor Awal Tahun 2023
Dijelaskannya, dalam pasal 36 ayat (4) huruf d Undang-undang No.6/2014 tentang desa menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pada Pasal 29 huruf c menyatakan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban. Selanjutnya pada pasal 30 kepala desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif, berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan maka bisa dilakukan pemberhentian sementara hingga pemberhentian,” jelasnya.
BACA JUGA:KPU Pesbar Sosialisasikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pesbar
Selanjutnya, pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Permendagri No.83/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa terdapat sejumlah poin yang harus diperhatikan kepala desa.
“Kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa setelah berkoordinasi dengan camat, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, berhenti sendiri dan diberhentikan. Pada poin diberhentikan tersebut terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi,” terangnya.
BACA JUGA:Sambut Hari Raya Nyepi dan Bulan Suci Ramadhan BDK Pekon Srimenanti Tampilkan Ogoh-Ogoh
Menurutnya, perangkat desa diberhentikan karena genap berusia 60 tahun, dinyatakan sebagai pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, berhalangan tetap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Seluruh kepala desa harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah masing-masing, terutama di wilayah Kabupaten Pesbar,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: