Kemenag Pringsewu Kampanyekan Mandatory Halal Kepada Pengusaha Produk Makanan

Kemenag Pringsewu Kampanyekan Mandatory Halal Kepada Pengusaha Produk Makanan

--

Hal ini sebagai upaya dalam pengimplementasian sertifikasi halal. Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal. 

BACA JUGA:DPC Demokrat Pesbar Menilai Banyak Poin Penting Dalam Pidato AHY

"Seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya.

Ditambahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H. Junaidi Sirad  Kampanye  Mandatory Halal ini merupakan suatu ikhtiar Kementerian Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka menyosialisasikan sertifikasi produk halal.

BACA JUGA:Data dan Fakta Menarik Jelang Perempat Final Liga Champions 2022/2023

"Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu hari ini membuka Kampanye Mandatory Halal di 3 titik lokasi yaitu Pasar Induk Pringsewu, Klinik UMKM Pringsewu dan Pasar Induk Gading Rejo," terang Junaidi.

Pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, masyarakat Pringsewu khususnya para pelaku usaha terlihat antusias mendaftarkan produk usahanya guna memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama RI. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: